Anak yang terus-menerus dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah (PR) belum tentu sedang dibentuk menjadi pribadi yang disiplin. Bisa jadi ia hanya sedang belajar menghindari hukuman.
Rene Semuluyan – Ketua DPW APPSI Provinsi Lampung
Ada sebuah kekeliruan mendasar dalam praktik pendidikan yang masih sering terjadi dan kita temukan di Sekolah Dasar (SD) di Indonesia: anggapan bahwa anak yang memperoleh banyak tugas berarti sedang memperoleh pendidikan yang lebih baik.
Kekeliruan ini menjadi semakin serius ketika seorang guru memberikan pekerjaan rumah dalam jumlah sangat banyak, kemudian menjatuhkan hukuman kepada siswa yang tidak menyelesaikannya berupa kewajiban menulis atau mencatat pengakuan untuk tidak mengulangi kesalahan hingga lebih dari lima lembar. Dalam praktik lainnya, siswa diwajibkan menyalin seluruh soal dari buku cetak ke buku jawaban sebelum mengerjakannya.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai banyak atau sedikitnya pekerjaan rumah. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar dirancang untuk membantu anak belajar, atau justru sekadar mempertahankan kepatuhan melalui beban dan tekanan.
Pendidikan dasar seharusnya menjadi tahap pembentukan fondasi pengetahuan, karakter, keterampilan, rasa ingin tahu, dan kepercayaan diri anak. Pada fase ini, siswa masih mengembangkan kemampuan berpikir logis, mengelola emosi, memahami konsekuensi, serta membangun hubungan sosial.
Hal ini juga diinginkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto: bahwa pembangunan sumber daya manusia merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa. Karena itu, pendidikan ditempatkan sebagai salah satu fondasi untuk membentuk manusia Indonesia yang kuat, unggul, dan memiliki kesempatan meraih cita-citanya.
Anak usia sekolah dasar membutuhkan pengalaman belajar yang konkret, bertahap, relevan, dan sesuai dengan tingkat perkembangannya. Mereka belum dapat diperlakukan seperti orang dewasa yang memiliki kemampuan pengelolaan waktu, regulasi emosi, dan daya tahan mental yang sama.
Kesalahan pendidikan pada fase ini dapat meninggalkan dampak yang panjang. Anak mungkin memang mampu menyelesaikan tugas karena takut dihukum, tetapi belum tentu memahami materi, mencintai proses belajar, atau memiliki kepercayaan diri untuk menghadapi kesulitan. Di sinilah tujuan pendidikan perlu dikembalikan kepada landasan hukumnya.
Mari kita bicara tentang perspektif regulasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensinya.
Tujuan pendidikan nasional juga mencakup pengembangan manusia yang beriman, berakhlak, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta bertanggung jawab.
Rumusan tersebut mengandung pesan penting: peserta didik bukan objek yang hanya menerima instruksi, melainkan manusia yang harus dikembangkan potensinya.
Dalam konteks standar pendidik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan pentingnya kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi pedagogik menuntut guru memahami karakteristik peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang mendidik, serta mengevaluasi hasil belajar.
Sementara itu, kompetensi kepribadian menuntut guru memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, dan menjadi teladan bagi peserta didik.
Dengan demikian, guru tidak cukup hanya menguasai materi pelajaran. Guru juga harus memahami bagaimana cara menyampaikan materi tanpa merusak motivasi, martabat, dan perkembangan psikologis anak.
Pemanfaatan dana BOS perlu diarahkan untuk mendukung tersedianya: Buku sebagai sumber belajar yang relevan, Media pembelajaran yang sesuai dengan usia peserta didik, Alat peraga dan bahan praktik, Kegiatan pembelajaran yang interaktif, Lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan anak.
Dana BOS memang tidak secara otomatis melarang guru memberikan tugas menyalin soal. Namun pengelolaan dana pendidikan mengharuskan satuan pendidikan memastikan sumber daya yang tersedia benar-benar mendukung mutu pembelajaran.
Apabila sekolah memiliki anggaran terhadap buku sebesar sepuluh persen per tahun, perangkat pembelajaran, dan sumber belajar yang memadai lainnya, maka perlu dipertanyakan apakah siswa harus terus-menerus menyalin soal dalam jumlah besar hanya untuk dapat mengerjakannya.
Menyalin dapat menjadi metode pembelajaran apabila memiliki tujuan yang jelas, misalnya melatih keterampilan menulis, mengenali struktur teks, atau memahami informasi penting. Namun, menyalin secara mekanis tanpa tujuan pedagogis yang jelas berisiko menghabiskan waktu belajar tanpa memberikan pemahaman yang sebanding. Apalagi anak tidak mendapatkan penjelasan logis dan apresiasi setelah mereka menyelesaikan hukuman tersebut, lantas apakah hal ini sejalan dengan tujuan kurikulum nasional?
Kurikulum nasional, termasuk arah kebijakan pembelajaran yang menekankan kompetensi dan perkembangan peserta didik, menghendaki proses belajar yang relevan, mendalam, dan bermakna.
Pembelajaran bermakna bukan berarti siswa tidak boleh diberi tugas. Sebaliknya, tugas tetap diperlukan untuk memperkuat pemahaman dan membangun kebiasaan belajar.
Namun, tugas harus memiliki tujuan pembelajaran yang jelas, tingkat kesulitan yang sesuai, beban waktu yang wajar, hubungan dengan materi yang dipelajari, dan tentu saja terdapat umpan balik yang dapat membantu siswa untuk berkembang.
Kuantitas pekerjaan tidak dapat dijadikan ukuran tunggal keberhasilan pendidikan. Seorang siswa yang mengerjakan dua puluh soal tanpa memahami konsep belum tentu belajar lebih baik daripada siswa yang menyelesaikan lima soal dengan pemahaman mendalam.
Esensi dari pendidikan itu sendiri adalah mengenai kedalaman penguasaan materi haruslah lebih penting daripada sekadar panjangnya daftar pekerjaan.
Selanjutnya…
