Jakarta, Blogpublik.com – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sekolah, dan pihak terkait memperketat pengawasan konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman dan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Arahan tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap label pada wadah makanan atau ompreng, pengawasan waktu konsumsi oleh pihak sekolah, hingga larangan membawa pulang makanan MBG.
Dalam siaran pers yang yang diterima InfoPublik pada Kamis (3/9/2026), BGN meminta kepala sekolah dan Person in Charge (PIC) sekolah bersikap tegas apabila makanan yang dikirim telah melewati batas waktu konsumsi yang tercantum pada label.
Berikut lima arahan BGN untuk menjamin keamanan konsumsi MBG:
1. SPPG wajib mencantumkan batas waktu konsumsi
SPPG diminta memastikan setiap makanan MBG dilengkapi label yang memberikan keterangan batas waktu konsumsi.
Selain itu, label juga harus mencantumkan tulisan “Makanan Tidak Untuk Dibawa Pulang” sebagai informasi sekaligus pengingat kepada penerima manfaat.
2. Sekolah memastikan makanan dikonsumsi tepat waktu
PIC sekolah diminta memastikan makanan dikonsumsi sesuai dengan jam atau batas waktu yang telah ditentukan dan tercantum pada label.
Pengawasan ini penting agar makanan tidak dikonsumsi setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.
3. Ompreng diambil setelah batas waktu konsumsi
Petugas pengiriman makanan diminta mengambil kembali ompreng setelah batas waktu konsumsi yang tertera pada label.
Pengambilan ompreng tidak harus menunggu hingga sore hari. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah makanan MBG dikonsumsi melewati batas waktu maupun dibawa pulang oleh penerima manfaat.
4. Sekolah diminta tegas menolak MBG yang kedaluwarsa waktu konsumsi
Kepala sekolah dan PIC sekolah diminta tidak menerima makanan MBG apabila makanan tersebut telah melewati batas waktu konsumsi yang tercantum pada label ompreng.
Ketegasan ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan makanan yang diterima dan dikonsumsi siswa tetap memenuhi aspek keamanan pangan.
5. Guru ikut mengedukasi siswa
Kepala sekolah dan PIC sekolah juga diminta memberikan penjelasan kepada guru kelas mengenai pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu konsumsi.
Guru kelas selanjutnya diharapkan mengedukasi siswa agar memahami bahwa makanan MBG harus dikonsumsi sesuai waktu yang ditentukan dan tidak dibawa pulang.
BGN menekankan, keberhasilan Program MBG tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga oleh keamanan makanan yang diterima dan dikonsumsi penerima manfaat.
Karena itu, kepatuhan seluruh pihak terhadap prosedur distribusi dan konsumsi menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan dan kualitas pelaksanaan program.
BGN mengajak kepala sekolah, PIC sekolah, guru, petugas SPPG, petugas pengiriman, serta seluruh pihak yang terlibat untuk menjalankan arahan tersebut secara konsisten demi keamanan dan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis.
















