Bandar Lampung, Blogpublik.com – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, pada Minggu (6/9/2026).
Langkah ini diambil untuk menghentikan sementara aktivitas sekolah secara tatap muka dan mengalihkannya ke metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem dalam jaringan (daring) sebagai respons atas meningkatnya sebaran abu vulkanik dari aktivitas gunung berapi di kawasan Selat Sunda.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tingkatan satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) sederajat, dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Fokus utama dari kebijakan ini untuk perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya siswa dan tenaga pendidik, dari ancaman paparan abu halus yang berpotensi memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Lampung menekankan agar seluruh instansi pendidikan segera mengadaptasi skema pembelajaran jarak jauh secara efektif tanpa mengorbankan kualitas materi ajar. Kepala sekolah dan jajaran pengajar diminta aktif berkoordinasi dengan para orang tua murid guna memastikan proses belajar dari rumah berjalan secara kondusif dan terpantau.
Guna menunjang keselamatan masyarakat secara luas, Pemerintah Provinsi Lampung turut mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah selama masa pengalihan KBM ini. Masyarakat juga diminta selalu menerapkan protokol kesehatan dasar, seperti menggunakan masker standar saat berada di luar ruangan dan membatasi aktivitas fisik terbuka hingga paparan abu vulkanik mereda.
Pemerintah Provinsi Lampung bersama instansi teknis terkait akan terus memantau pergerakan arah angin, kerapatan abu vulkanik, serta parameter kualitas udara di seluruh kabupaten/kota. Kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah akan dievaluasi secara berkala dan siap dibuka kembali begitu kondisi udara secara resmi dinyatakan aman oleh pihak otoritas kesehatan dan kebencanaan.
















