Example floating
Example floating
Pemerintahan

Pemerintah Selesaikan Persoalan Status Kewarganegaraan 1.500 WNI di Malaysia

Avatar photo
35
×

Pemerintah Selesaikan Persoalan Status Kewarganegaraan 1.500 WNI di Malaysia

Sebarkan artikel ini
Example floating

Pelaksanaan penegasan status kewarganegaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum khususnya Direktorat Tata Negara melakukan verifikasi status kewarganegaraan masyarakat Indonesia, termasuk bagi WNI di luar negeri yang tidak memiliki dokumen.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada WNI di luar negeri yang menghadapi persoalan dokumen maupun status kewarganegaraan.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara. Melalui penegasan status kewarganegaraan, pemerintah memastikan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status hukumnya sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.

Menurut Supratman, persoalan kewarganegaraan WNI di luar negeri dapat berkaitan dengan administrasi kependudukan dan keimigrasian.

Persoalan tersebut juga bisa berhubungan dengan perlindungan warga negara. Karena itu, pemerintah perlu menangani masalah tersebut secara terkoordinasi.

Sinergi Keimigrasian untuk Kepastian Pelayanan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam memberikan pelayanan kepada WNI di luar negeri.

“Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi penting agar setiap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” kata Agus.

Menurut Agus Andrianto, persoalan keimigrasian berkaitan erat dengan kewarganegaraan dan dokumen perjalanan. Sehingga, pemerintah perlu memperkuat koordinasi agar masyarakat mendapatkan penyelesaian yang jelas.

“Prinsipnya, pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan masyarakat mendapatkan kepastian dalam setiap proses yang menjadi kewenangan negara,” ujarnya.

KBRI Kuala Lumpur Perkuat Perlindungan PMI

Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo, mengatakan perlindungan PMI tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja. Melainkan mencakup keluarga, anak, pendidikan, identitas, dokumentasi, serta persoalan sosial dan hukum.

Ia mengatakan kewarganegaraan bukan hanya soal dokumen. Status tersebut juga berkaitan dengan identitas, kepastian hukum, dan hubungan seseorang dengan Negara Republik Indonesia.

“Negara tidak boleh jauh dari rakyatnya. Di mana pun Pekerja Migran berada, hak mereka dan masa depan keluarganya harus tetap menjadi perhatian negara,” tegasnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, juga menyatakan dukungannya terhadap kerja sama lintas kementerian dan lembaga.

Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk menjaga tertib administrasi kependudukan WNI di luar negeri.

“Kami memastikan layanan administrasi kependudukan dapat mendukung kepastian identitas dan hak-hak warga negara,” ujarnya