Menurut Hendri, jika pihak pengembang mampu menyelesaikan pembangunan lebih cepat dari masa yang di sepakati, maka masa kerja sama juga dapat menyesuaikan.
Jika masa kontrak kerja sama 25 tahun dengan kewajiban pembangunan selama 24 bulan, tetapi pembangunan mampu di selesaikan dalam 12 bulan, maka masa kontrak dapat berkurang menjadi 24 tahun.
“Kalau pihak pengembang mampu mengerjakan lebih cepat dari kontrak yang di sepakati, maka akan berpengaruh pada masa kontrak,” ujarnya.
Hendri berharap janji pengembang menyelesaikan pembangunan pada Desember 2026 benar-benar terealisasi.
“Harapan kita, pihak pengembang dapat menyelesaikan pembangunan sesuai yang di sampaikan dalam hearing,” tegas nya.
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Dekon dan Sekitarnya (KP3D), Sahrul Agus, mengatakan pedagang akan menunggu realisasi janji tersebut.
Menurut dia, kepastian waktu penyelesaian sangat penting karena sebagian pedagang telah melakukan pembayaran serta selama ini menunggu kepastian tempat usaha.
“Kami menunggu, semoga tepat waktu. Kasihan mereka, para pedagang yang sudah membayar. Selain itu, agar wujud pasar yang sudah satu tahun ini terlihat perubahannya,” kata Sahrul.
“Kami berharap pengembang konsisten dengan apa yang di ucapkan dalam hearing ini,” ujarnya.
Komisaris PT Lingga Teknik Utama, Kartubi, menegaskan perusahaan tetap melanjutkan revitalisasi Pasar Dekon, Ganefo dan Ampera.
Menurut dia, pembangunan di lakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup Pasar Dekon, Ganefo dan Ampera yang di targetkan selesai Oktober 2026.
Sedangkan kawasan eks Cinema yang di rencanakan dibangun dua lantai di targetkan rampung Desember 2026.
“Kalau pembangunan pasar eks Cinema yang di rencanakan dua lantai kita targetkan selesai Desember 2026, sepanjang tidak ada gangguan teknis,” kata Kartubi.
