Example floating
Example floating
Kata Publik

Menagih Janji Tut Wuri Handayani

188
×

Menagih Janji Tut Wuri Handayani

Sebarkan artikel ini
Gambar: Ilustrasi kegiatan belajar dan mengajar pada ruang kelas sekolah dasar.
Example floating

Kewenangan Guru Harus Berjalan Bersama Perlindungan Anak

Jika kita membuka kembali lembaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka kita tahu bahwa Undang-undang ini mengatur kedudukan, profesionalitas, kompetensi, hak, kewajiban, serta perlindungan guru dan dosen.

Guru memiliki kebebasan akademik dan kewenangan profesional dalam menjalankan tugasnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, dan tanggung jawab profesi. Undang-undang ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada guru untuk menggunakan metode apa pun terhadap siswa.

Profesionalitas guru justru menuntut penggunaan pertimbangan pedagogis, etika, dan kepentingan peserta didik. Perlindungan terhadap guru juga penting. Guru yang menghadapi persoalan kedisiplinan siswa harus memperoleh dukungan sekolah, mekanisme konsultasi, dan perlindungan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun, perlindungan guru tidak menghapus kewajiban untuk menghormati hak anak.

Mari kita buka kembali lembar demi lembar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kerangka hukum perlindungan anak menegaskan pentingnya melindungi anak dari kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan psikis, serta perlakuan yang merendahkan martabat. Dalam konteks sekolah, tindakan disiplin harus dinilai berdasarkan bentuk, tujuan, cara pelaksanaan, proporsionalitas, dan dampaknya terhadap anak.

Tidak setiap tugas tambahan merupakan kekerasan, dan tidak setiap hukuman menulis otomatis dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis. Namun, hukuman yang berlebihan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menimbulkan tekanan psikologis perlu diperiksa secara serius.

Khususnya apabila tindakan tersebut dilakukan berulang-ulang dan tidak mempertimbangkan usia, kondisi, serta kebutuhan siswa. Penilaian yuridis atas suatu tindakan harus dilakukan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, ketentuan hukum yang relevan, serta mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan dalam satuan pendidikan. Kerangka ini penting karena sekolah tidak hanya bertanggung jawab terhadap pencapaian akademik, tetapi juga terhadap terciptanya lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

Apabila terdapat dugaan tindakan yang menimbulkan kekerasan fisik atau psikis, sekolah perlu menggunakan mekanisme penanganan yang sesuai, bukan menyelesaikan persoalan hanya melalui pembenaran atas nama kedisiplinan. Sekolah juga perlu memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara adil, melindungi anak, menghormati hak semua pihak, dan tidak melakukan penghakiman sebelum fakta diperiksa.

Peraturan mengenai standar proses dan penilaian pendidikan menekankan pentingnya perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Dalam praktiknya, penilaian seharusnya membantu guru mengetahui perkembangan kompetensi siswa.

Tugas bukan sekadar alat untuk mengukur kepatuhan. Tugas harus memberikan informasi mengenai apa yang telah dipahami dan bagian mana yang masih memerlukan bimbingan. Dengan demikian, pekerjaan rumah perlu diposisikan sebagai bagian dari strategi pembelajaran, bukan sebagai instrumen penghukuman.

Selanjutnya…