JAKARTA, Blogpublik.com – Pemilik Blueray Cargo Group, John Field, mengakui memberikan uang total Rp 525 juta kepada eks Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dalam perkara dugaan gratifikasi. Pengakuan itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
John mengungkap pemberian uang kepada Budiman dilakukan sebanyak tujuh kali, masing-masing Rp 75 juta sehingga totalnya mencapai Rp 525 juta. “Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp 75.000.000 dengan sama dengan Rp 525.000.000,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan keterangan John dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Jaksa kemudian memastikan apakah seluruh pemberian tersebut disampaikan melalui Orlando Hamonangan, pejabat Bea Cukai yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
John membenarkannya. Menurut dia, pemberian uang didasarkan pada catatan yang disampaikan Orlando. “Kesemuanya lewat Pak Orlando?” tanya jaksa. “Iya,” jawab John.
Dalam catatan tersebut terdapat kode “BY” yang dipahami John sebagai Budiman Bayu. Jaksa juga menanyakan apakah dalam tujuh kali pemberian tersebut pernah terjadi penolakan atau pengembalian uang. “Tidak ada,” jawab John. John menjelaskan, uang tersebut disiapkan secara fisik oleh stafnya, Vini.
Meski nominalnya dihitung dalam rupiah, uang disiapkan dalam pecahan dollar Singapura. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam amplop yang diberi kode sesuai catatan keuangan perusahaan.
Pemberian kepada Budiman tersebut menjadi bagian dari catatan pengeluaran Blueray Cargo Group yang nilainya jauh lebih besar. Baca juga: Pengacara Eks Jampidsus Bantah Dugaan Penerimaan Uang Rp 40 M dari Tan Kian John mengungkap total pengeluaran perusahaan yang tercatat sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 mencapai sekitar Rp 61,9 miliar. Angka tersebut terungkap ketika jaksa menunjukkan sejumlah catatan keuangan yang dibuat staf Blueray dalam persidangan. “Total seluruhnya Rp 61.900.000.000. Dan di situ ada bagiannya untuk saudara Budiman Bayu ya terdakwa,” kata jaksa.
JPU akan bongkar aliran uang haram
JPU KPK menegaskan perkara Budiman tidak berhenti pada pemberian uang dari John Field. KPK ingin mengungkap pihak lain yang diduga memiliki peran maupun menikmati aliran uang tersebut. Muhammad Takdir menyebut perkara ini menjadi bagian dari komitmen JPU untuk membuka aliran uang yang disebutnya sebagai “uang haram”. “Sebagai lanjutan persidangan dengan terdakwa ketujuh yang kami, tim JPU, sidangkan, tentunya ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami untuk mengungkap semua pihak yang menikmati uang haram yang diberikan oleh John Field dan kawan-kawan, termasuk pula dari pihak para pengusaha cukai,” kata Muhammad Takdir. Menurutnya, perkara ini memberikan gambaran mengenai kondisi nyata di lapangan yang dinilai tidak selalu sesuai dengan citra yang dibangun instansi terkait.
“Dengan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan KPK ini, sedikit banyak memberikan gambaran real kondisi di lapangan tidak selalu sama dengan yang dicitrakan oleh instansi terkait dan saat ini bisa kita lihat bersama adanya kesan pencitraan,” ujar Takdir. Dia juga menilai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK di sejumlah kantor Bea Cukai belum sepenuhnya memberikan dampak. Dalam perkara ini, Budiman didakwa bersama Rizal dan Sisprian Subiaksono menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka di DJBC Kementerian Keuangan.
JPU menyebut uang tersebut antara lain berasal dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Imporasi pada Blueray Cargo Group, serta sejumlah pihak swasta lainnya. Total uang yang didakwakan diterima antara lain Rp 525 juta dalam bentuk dollar Singapura, Rp 5,2785 miliar, 10.000 dollar Amerika Serikat, 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, dan Rp 8.100 Malaysia, atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Budiman diminta buka aliran uang
Di tengah pengungkapan aliran uang tersebut, JPU juga menyoroti sikap Budiman yang disebut kooperatif sejak awal proses penyidikan. “Khusus kepada terdakwa Budiman Bayu Prasojo yang sedari awal proses penyidikan perkara ini memilih sikap kooperatif walaupun memiliki hak untuk ingkar, tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.
JPU berharap sikap tersebut terus dipertahankan selama persidangan. Budiman juga diminta membuka pihak lain yang diduga memiliki peran maupun turut menikmati aliran uang. “Namun kami berharap sikap kooperatif tersebut dapat terus berkelanjutan selama proses pemeriksaan perkara ini. Termasuk pula membuka dengan terang-terang pihak-pihak lain yang juga memiliki andil dan turut menikmati aliran uang haram dimaksud,” kata dia. Untuk membuktikan dakwaannya, JPU KPK akan menghadirkan sekitar 25 orang saksi, dua ahli, keterangan terdakwa, ratusan barang bukti, serta bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dan bukti elektronik lainnya yang relevan dengan perkara.
Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
















