Example floating
Example floating
EkonomiHeadline

Menkeu Purbaya: Kebijakan Fiskal Pemerintah Dorong Sektor Swasta

Avatar photo
15
×

Menkeu Purbaya: Kebijakan Fiskal Pemerintah Dorong Sektor Swasta

Sebarkan artikel ini
Example floating

Jakarta, Blogpublik.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa dukungan APBN terhadap sektor swasta tidak selalu diberikan dalam bentuk insentif fiskal secara langsung. Pemerintah menggunakan berbagai kebijakan untuk menurunkan biaya modal dan memperkuat likuiditas di sektor keuangan.

Salah satunya melalui kebijakan penempatan dana pemerintah pada perbankan dengan biaya yang efisien. Menurut Purbaya, tambahan likuiditas di sistem keuangan dapat mendorong penurunan suku bunga dan pada akhirnya memberikan ruang yang lebih besar bagi dunia usaha untuk berkembang.

“Bunga turun ketika supply bertambah di sistem perekonomian. Itu sebetulnya insentif ke sektor non-pemerintah,” jelas Menkeu Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Pemerintah juga memastikan seluruh Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan tidak mengambil bunga tinggi dari perbankan. Kebijakan tersebut diharapkan turut menekan cost of capital dan lending rate bagi dunia usaha.

Di sisi lain, pemerintah menjalankan Satgas Debottlenecking untuk mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha. Melalui mekanisme tersebut, dunia usaha dapat menyampaikan persoalan yang mereka hadapi agar pemerintah dapat merespons dan menyelesaikannya secara lebih cepat.

“Kalau kita lihat dari kertas, dari paper base, semuanya bagus. Masalahnya di implementasi. Jadi kita ambil approach itu untuk memastikan di lapangan semuanya betul-betul berjalan,” kata Purbaya.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara penguatan penerimaan, efektivitas belanja, dan dukungan terhadap aktivitas ekonomi. Menkeu Purbaya menekankan bahwa penguatan fiskal ke depan akan lebih banyak bertumpu pada perbaikan kualitas pengelolaan penerimaan dan belanja, bukan semata-mata melalui peningkatan tarif pajak.

“Penerimaan kuat, belanja kuat, yang didukung oleh penerimaan yang kuat,” pungkasnya.