Bandar Lampung, Blogpublik.com – Pemerintah pusat menyiapkan masa transisi operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) selama dua tahun. Masa transisi ini bertujuan mempercepat penyerahan pengelolaan aset secara mandiri kepada desa atau badan usaha terkait.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyampaikan hal tersebut melalui keterangan resmi, saat memberikan arahan kepada jajaran pemerintah daerah di Bandar Lampung pada Jumat (4/9/2026).
Bima Arya mengatakan pemerintah daerah perlu memberikan dukungan selama masa transisi. Dukungan tersebut mencakup penempatan sumber daya manusia, pelatihan, dan pendampingan, serta perlu berkomunikasi dengan kepala desa dan lurah, untuk mengetahui kebutuhan di setiap wilayah.
Menurut Bima Arya, pemerintah mendorong opsi pinjam pakai lahan BUMN secara gratis bagi daerah yang menghadapi keterbatasan lahan dalam pembangunan fasilitas koperasi.
Meski begitu, kepala daerah tetap harus mengajukan permohonan secara resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku agar pelaksanaannya sesuai dengan regulasi.
“Kalau ada lahan BUMN, bisa dipinjam, bisa dipakai dengan kebijakan tertentu. Yang kita dorong adalah pinjam pakai tanpa membayar,” kata Bima Arya.
Guna memastikan KDKMP berjalan efektif, Bima Arya meminta seluruh kepala daerah memberikan perhatian penuh sejak tahap perencanaan.
Bima Arya juga meminta pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan di tingkat lokal.
“Untuk memastikan kesiapan pembangunan dan operasional KDKMP, pemerintah juga menyiapkan tim verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten/kota,” katanya.
















